Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi

Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi
Hendrar Prihadi atau Hendi. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Ketiga kasus itu, yakni dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024.

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK belum mengungkap para pihak yang telah menyandang status tersangka.

KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi, keempat orang itu, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Selain itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti saat menggeledah 65 lokasi terkait kasus ini. Beberapa di antaranya, uang tunai Rp 1 miliar dan Euro 9.650 atau sektiar Rp 170,7 juta, beberapa barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop, media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan. Selain itu, tim penyidik menyita dokumen APBD tahun 2023–2024, dokumen pengadaan di masing-masing dinas, dokumen berisi catatan tangan. (tan/jpnn)


Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News