Usut Kasus Korupsi di Pemprov Jatim, KPK Meriksa Anggota DPRD hingga Petinggi PT Pakuwon Jati
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Mahhud dan General Affair PT. Pakuwon Jati Vincentius G. Widyantoro pada Kamis (24/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Selain dua pihak itu, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kab. Sampang Periode 2019-2024 Fauzan Adima.
"Pemeriksaan dilakukan Surabaya, atas nama M, FA, dan VGW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Perannya juga berbeda-beda, empat tersangka sebagai penerima dan 17 tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Direktur KB Valbury Sekuritas
- KPK Panggil Dirut Nusantara Inti Solusindo dan Okky Dharmosetio
- Usut Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Periksa Ira Puspadewi
- Usut Korupsi Jalan di Kaltim, KPK Periksa Bos PT Logam Mulia Cemerlang hingga Guru Besar
- Bukan Cuma Menteri dan Wamen, Raffi Ahmad Cs juga Harus Laporkan Kekayaannya ke KPK