Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN

Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Manager Engineering di PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2016-2019 Mustika Efendi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Manager Engineering di PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2016-2019 Mustika Efendi.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera bagian selatan.

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Mustika, KPK juga memanggil Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa UIK SBS Palembang periode 2015-2018 Fritz Daniel Pardomuan Hasugian.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidiki kasus dugaan rasuah di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun anggaran 2017 sampai 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Ali menyampaikan retrofit sistem sootblowing yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera bagian selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News