Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar pada Kamis (17/10).
Siman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SB, Direktur Utama PT Loco Montrado," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.
Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. (tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK