Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar

Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum terhadap pengusaha tambang emas Siman Bahar. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar pada Kamis (17/10).

Siman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SB, Direktur Utama PT Loco Montrado," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.

Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. (tan/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News