Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Inalum Danny Praditya pada Senin (30/9).
Direktur Komersiap PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017 itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
Selain Danny, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT PGN periode 2017 Nusantara Suyono, Group Head Accounting and Tax PT PGN Chandra Simarmata, dan Group Head Corporate Finance PT PGN Syahril Malik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama NS, DP, CS, dan SM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara