Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya
Senin, 30 September 2024 – 13:06 WIB
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah dua pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN--saat ini menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)--dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum
- KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra Mandiri
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Makan Tuan
- KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan X-Ray kepada SYL
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim