Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut Sucofindo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim pada Jumat (27/9).
Direktur Utama PT Perusahaaan Gas Negara (PGN) periode 2017-2018 itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
Selain Jobi, KPK juga memeriksa Direktur Infrastruktur & Teknologi 2016 dan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara 2019 Dilo Seno Widagdo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DSW dan JTH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi