Usut Kasus Korupsi di PUPR, KPK Garap Dewan Syuro PKB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Mejelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur, Senin (3/2). Ghofur sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Ghofur akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Hong Artha John Alfred (HA) yang juga menjabat sebagai Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).
"Yang bersangkutan (Abdul Ghofur) akan diperiksa untuk tersangka HA," kata Fikri dalam keterangan yang diterima.
Pada Rabu (29/1) lalu, Ketua Umum PKB Muhaimim Iskandar telah memenuhi panggilan KPK. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu ditelisik dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar oleh penyidik KPK.
Dalam kasus ini, mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019 mengajukan permohonan justice collaborator. Dalam suratnya, Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Selain Cak Imin, sejumlah politikus PKB lainnya, seperti Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini juga diperiksa KPK. (tan/jpnn)
Pada Rabu (29/1) lalu, Ketua Umum PKB Muhaimim Iskandar telah memenuhi panggilan KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI