Usut Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil Ketua Gapensi hingga Pejabat
Selasa, 24 September 2024 – 15:29 WIB
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.
Kemudian, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan Rahmat U. Djangkar, swasta. (tan/jpnn)
KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi