Usut Kasus Korupsi eks Bupati Kapuas, KPK Periksa Azalia Aprinda Bahat

Usut Kasus Korupsi eks Bupati Kapuas, KPK Periksa Azalia Aprinda Bahat
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dr Azalia Aprinda Bahat pada Selasa (13/6).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, yang melibatkan eks bupati Ben Brahim S. Bahat.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Seperti diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan tersangka kasus penerimaan suap.

Bupati selama dua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai Ben Brahim untuk kebutuhan dirinya maju di Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) dan istrinya, Ary Egahni untuk maju di pemilihan legislatif (pileg).

Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI juga turut aktif dalam proses pemerintahan suaminya, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni yang merupakan kader NasDem itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Eks Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan tersangka kasus penerimaan suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News