Usut Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa eks Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo

Usut Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa eks Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo
Kejaksaan Agung RI memeriksa Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) periode 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo, Jumat (11/8). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) periode 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo, Jumat (11/8).

Arie Prabowo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022.

"APA (Arie Prabowo Ariotedjo) diperiksa selaku mantan Direktur PT Antam," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (11/8).

Selain Arie, penyidik Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi usaha komoditas emas.

Ketiganya terdiri dari B selaku Kepala Seksi Nonperizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.

Kemudian, A selaku Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kabupaten Sidoarjo.

Terakhir, MA selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.

Mengingat proses penyidikan masih terus berlanjut, sehingga pemeriksaan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

Eks Dirut PT Antam Arie Prabowo Arietedjo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News