Usut Kasus Korupsi Gedung DPRD, KPK Pastikan Bakal Menahan Ronny Tanusaputra
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Ronny Tanusaputra.
KPK belum mengambil langkah itu karena terkendala sejumlah hal mengenai aturan hukum.
"Tentu ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis di penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (16/12).
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan Ronny sebelumnya sudah menjalani penahanan dalam tahap penyidikan di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
KPK telah mengambil alih kasus ini dari Polda Sulteng, sehingga tidak bisa melakukan upaya hukum yang sama terhadap Ronny.
"Tidak satu pun tersangka yang dihukum ataupun dilakukan upaya paksa sebanyak dua kali dalam tahap penyidikan," jelas dia.
Eks Wakapolda DIY Yogyakarta itu menerangkan masa penahanan Ronny sudah habis di Polda Sulteng.
Namun, KPK akan menahan Ronny dalam tahap penyusunan surat dakwaan.
Ronny Tanusaputra sebelumnya sudah menjalani penahanan dalam tahap penyidikan di Polda Sulteng.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA