Usut Kasus Korupsi Gedung DPRD, KPK Pastikan Bakal Menahan Ronny Tanusaputra
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Ronny Tanusaputra.
KPK belum mengambil langkah itu karena terkendala sejumlah hal mengenai aturan hukum.
"Tentu ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis di penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (16/12).
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan Ronny sebelumnya sudah menjalani penahanan dalam tahap penyidikan di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
KPK telah mengambil alih kasus ini dari Polda Sulteng, sehingga tidak bisa melakukan upaya hukum yang sama terhadap Ronny.
"Tidak satu pun tersangka yang dihukum ataupun dilakukan upaya paksa sebanyak dua kali dalam tahap penyidikan," jelas dia.
Eks Wakapolda DIY Yogyakarta itu menerangkan masa penahanan Ronny sudah habis di Polda Sulteng.
Namun, KPK akan menahan Ronny dalam tahap penyusunan surat dakwaan.
Ronny Tanusaputra sebelumnya sudah menjalani penahanan dalam tahap penyidikan di Polda Sulteng.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun