Usut Kasus Korupsi Insfratruktur Jalan di Riau, KPK Periksa eks Pejabat Wijaya Karya

Usut Kasus Korupsi Insfratruktur Jalan di Riau, KPK Periksa eks Pejabat Wijaya Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Project Management PT. Wijaya Karya I Ketut Suarbawa, Selasa (13/12). Ilustrasi Foto: Wika

Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi.

Kemudian, delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek di Riau. Di antaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan hasil yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, sepuluh tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Staf Ahli Project Management PT. Wijaya Karya I Ketut Suarbawa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Bengkalis.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News