Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Associate Director pada PT. Sinarmas Sekuritas

Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Associate Director pada PT. Sinarmas Sekuritas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Associate Director pada PT. Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan pada Rabu (26/6). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Associate Director pada PT. Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan pada Rabu (26/6).

Harta diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di lingkungan PT Taspen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kavling 4 atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Harta.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Meski demikian KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Associate Director pada PT. Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di lingkungan PT Taspen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News