Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Pihak PT. Insight Investment Management

Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Pihak PT. Insight Investment Management
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Insight Investment Management Salman Farizi dan swasta Patar Sitanggang pada Selasa (12/11). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Insight Investment Management Salman Farizi dan swasta Patar Sitanggang pada Selasa (12/11).

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.

'Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4 atas nama SF dan PS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus.

Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan. (tan/jpnn)


KPK terus mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News