Usut Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Bos Sucofindo dan PGN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) hingga PT Sucofindo pada Senin (10/6).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017–2021.
Delapan saksi dipanggil penyidik KPK pada hari ini untuk mengusut perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah ini.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Delapan saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, yaitu, Direktur Utama PGN tahun 2017–2018/Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023–sekarang Jobi Triananda Hasjim, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo, dan Corporate Secretary PT PGN Bagas.
Kemudian, Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016, dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2019 Dilo Seno Widagdo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN tahun 2021–sekarang Fadjar Harianto Widodo, dan Direktur Utama PT Isar gas sejak tahun 2011–sekarang dan Komisaris PT IAE sejak tahun 2006–sekarang Iswan Ibrahim.
Terakhir ada Octavianus Lede Mude Ragawino, Department Head Gas Supply Division PT PGN sejak tahun 2017–2020 dan Sunanto, Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017–2021.
- 3 Tahun, IDSurvey Bersiap Menuju Top 20 Global
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini