Usut Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Bos Sucofindo dan PGN
Senin, 10 Juni 2024 – 16:23 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) hingga PT Sucofindo pada Senin (10/6). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah dua pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN--saat ini menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)--dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017–2021.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana