Usut Kasus Korupsi KONI, KPK Dalami Nama Anggota BPK dan Jampidsus

Usut Kasus Korupsi KONI, KPK Dalami Nama Anggota BPK dan Jampidsus
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pernyataan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.

Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisma sebesar Rp 7 miliar.

"JPU KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan saksi tersebut. Dan oleh karena itu, nantinya dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisis yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).

Fikri menyatakan pihaknya membiarkan proses sidang berjalan sesuai jadwal. Setelah sidang diputuskan, KPK akan memproses pihak-pihak terkait yang terungkap dalam persidangan itu.

"Minimal setidaknya, adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Fikri.

Di samping itu, Fikri memastikan pihaknya tetap berpijak pada asas hukum praduga tak bersalah dalam mengembangkan setiap perkara. Meski memang dalam persidangan, menyebutkan adanya aliran uang ke sejumlah pihak.

"Adanya asas hukum satu saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," ujar Fikri.

Fikri juga mengajak masyarakat mengawasi jalannya sidang yang melibatkan mantan Menteri Olahraga Imam Nahrawi itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pernyataan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News