Usut Kasus Korupsi KONI, KPK Dalami Nama Anggota BPK dan Jampidsus
Perlu bagi masyarakat melihat bagaimana putusan hakim terhadap para pihak yang terlibat.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Jumat (15/5), Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar.
Ulum juga menyebut adanya dugaan aliran uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga itu uang tersebut untuk pengamanan perkara.
"Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp 7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp 3 miliar untuk BPK," kata Ulum dalam persidangan.
Majelis hakim, lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara rinci soal pengakuannya tersebut.
"Saudara saksi tolong detail, ya, sekian sekian itu berapa? saudara tahu enggak?" ujar hakim Rosmina.
"Tau yang mulia. BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agungnya Rp 7 miliar yang mulia," jawab Ulum.
Kendati demikian, Ulum tak memerinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pernyataan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Lestari Ungkap Perlunya Sikap Antikorupsi untuk Wujudkan Kehidupan Berbangsa Lebih Baik
- Ini Alasan Anggota BPK Dorong UNS Menerapkan University Governance
- Lemhannas dan BPK Kerja Sama Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan