Usut Kasus Korupsi KONI, KPK Dalami Nama Anggota BPK dan Jampidsus
"Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp 3-5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI," ujar Ulum
Sementara itu, tim penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut. "Bisa disebutkan inisial AQ orang BPK yang terima Rp 3 miliar tadi?" tanya salah satu kuasa hukum.
"Achsanul Qosasih," jawab Ulum.
"Kalau yang Kejaksaan Agung?" timpal lagi kuasa hukum.
"Adi Toegarisman," cetus Ulum.
Ulum menyampaikan, KONI dan Kemenpora mempunyai kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.
"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," tandas Ulum. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pernyataan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Lestari Ungkap Perlunya Sikap Antikorupsi untuk Wujudkan Kehidupan Berbangsa Lebih Baik
- Ini Alasan Anggota BPK Dorong UNS Menerapkan University Governance
- Lemhannas dan BPK Kerja Sama Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan