Usut Kasus Korupsi, KPK Cegah Direktur PGN ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan terhadap dua tersangka kasus rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ialah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Dirut PT Isargas Iswan Ibrahim.
"Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli gas yang dilakukan PT PGN.
Kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kejanggalan.
KPK mensinyalir masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan Isargas.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli gas yang dilakukan PT PGN.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Taspen Pertahankan Predikat Informatif
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik