Usut Kasus Korupsi, KPK Cegah Direktur PGN ke Luar Negeri

Usut Kasus Korupsi, KPK Cegah Direktur PGN ke Luar Negeri
Perusahaan Gas Negara (PGN). Foto dok PGN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan terhadap dua tersangka kasus rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ialah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Dirut PT Isargas Iswan Ibrahim.

"Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli gas yang dilakukan PT PGN.

Kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kejanggalan.

KPK mensinyalir masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan Isargas.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli gas yang dilakukan PT PGN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News