Usut Kasus Korupsi, KPK Dalami soal Kerja Sama PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait kerja sama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy terkait sebuah proyek.
KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di lingkungan PT PGN.
KPK pun memeriksa Head Of Legal Contract PT PGN Wenny Ayu Hapsari dan Manager Keuangan PT Inti Alasindo Energy M. Ridwan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WAH dan MR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di lingkungan PT PGN.
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada