Usut Kasus Korupsi, KPK Dalami soal Kerja Sama PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait kerja sama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy terkait sebuah proyek.
KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di lingkungan PT PGN.
KPK pun memeriksa Head Of Legal Contract PT PGN Wenny Ayu Hapsari dan Manager Keuangan PT Inti Alasindo Energy M. Ridwan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WAH dan MR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di lingkungan PT PGN.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK