Usut Kasus Korupsi, KPK Garap Petinggi Indosat

Usut Kasus Korupsi, KPK Garap Petinggi Indosat
Logo Indosat Ooredoo. Foto: dok Indosat

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)


Penyidik meminta Vice President Regional East PT Indosat Tbk Sigit Pramudiantoro hadir di Gedung KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News