Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok pada Rabu (7/8).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di BUMN.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Erakomp Infonusa Fery Tan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK inisial THL dan FT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika dalam keterangannya.
Yang pasti KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di BUMN.
KPK mengatakan dugaan korupsi ini terkait proyek fiktif. Namun, KPK belum menyebut secara spesifik pengadaan yang menjadi bancakan.
Yang pasti, dugaan korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah menetapkan tersangka, tetapi belum dapat mengungkap identitas tersangka dan konstruksi perkara kasus ini. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di BUMN.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri