Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Grup Adjie pada Selasa (15/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi sebuah perusahan tahun anggaran 2019-2022.
Selain Adjie, KPK juga memeriksa VP Pengadaan di sebuah perusahaan transportasi negara Aman Pranata.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama sbb AP dan A," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi sebuah perusahan tahun anggaran 2019-2022.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI
- KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung
- Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 46,6 Miliar di Bank Plat Merah
- Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Presdir RDG Gibbrael Isaak
- KPK Diminta Pantau Pilwalkot Palembang, Ada Apa?
- KPK Siapkan Tim Hadapi Gugatan Paman Birin