Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup

Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Grup Adjie pada Selasa (15/10). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Grup Adjie pada Selasa (15/10).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi sebuah perusahan tahun anggaran 2019-2022.

Selain Adjie, KPK juga memeriksa VP Pengadaan di sebuah perusahaan transportasi negara Aman Pranata.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama sbb AP dan A," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi sebuah perusahan tahun anggaran 2019-2022.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News