Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN

Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN
PGN. Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Assisten VP Strategic Management and Transformation PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Suseno dan Assisten VP Bussunes and Technology Analysis PT PGN Andi Khrisna Arinaldi pada Jumat (20/9).

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama S dan AKA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News