Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN

Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN
PGN. Ilustrasi. Foto IST

Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah dua pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN--saat ini menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)--dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News