Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Putri dan Cucu SYL
Selasa, 16 Juli 2024 – 13:47 WIB
Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu subsider empat tahun penjara. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka SYL.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- KPK Dalami soal Pengurusan Tambang di Malut ke Kementerian ESDM dan Agung Suryamal
- Tersingkir dari Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Bilang Begini
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Ketua KPK Pastikan Kaesang dan Bobby akan Diklarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi