Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Rabu, 08 Mei 2024 – 11:35 WIB
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait penahanan. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?