Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa 2 Pegawai Harita Group
Kamis, 25 Januari 2024 – 13:46 WIB

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
"Ditemukan bahwa ada transfer juga dari yang bersangkutan kepada tersangka yang satu itu," ujar Nawawi. (tan/jpnn)
Adapun dua pegawai perusahaan tambang nikel itu yakni, Tus Febrianto dan Mordhekhai Aruan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia