Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo

Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari PT Amarta Karya. Ilustrasi Foto: Logo Amarta Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo, Senin (27/3).

Catur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pada PT. Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Catur, KPK juga memanggil Kadiv Keuangan PT. Amarta Karya Pandhit Seno Aji dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT. Amarta Karya Deden Prayoga.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik KPK terhadap tiga saksi tersebut.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.

Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pada PT. Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News