Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo, Senin (1/4).
Dirut PT Hutama Karya periode 2018-2020 itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/4).
Selain Bintang Perbowo, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya kasus dugaan korupsi ini.
Keduanya, yakni Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya periode 2018-2021 Mohammad Rizal Sutjipto dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Arus Balik Lebaran 2025, 180.722 Kendaraan Melintas di Tol JTTS