Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi pada Jumat (26/7).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, saksi inisial SM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi tersebut.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru. Yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.
KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK.
Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi