Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa mantan Petinggi Pemasaran PT Antam
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Agung Kusuma Wardhana pada Kamis (30/6).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengolahan anode logam di PT Antam yang melihatkan pihak swasta PT Loco Montrado pada 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu merahasiakan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Agung.
Hanya saja, Fikri memastikan keterangan Agung dibutuhkan untuk mendalami dugaan sebuah kasus korupsi.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Salah satu pihak batal dijadikan tersangka lantaran menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK memastikan masih menyelidiki dugaan rasuah kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Kasus itu tetap diselidiki meski Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar tak lagi menjadi tersangka usai menang praperadilan.
"Tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi, sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (27/2).
Karyoto mengatakan KPK terus mengusut keterlibatan tersangka dari unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.
Lembaga Antikorupsi bakal mengusahakan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tan/jpnn)
Mantan Marketing Manager PT Antam Agung Kusuma Wardhana diminta hadir di Gedung KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana