Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu

Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana rasuah yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam periode 2018 hingga 2024. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana rasuah yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam periode 2018 hingga 2024.

Pada Rabu (19/2), KPK memeriksa total 17 saksi untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

"Pemeriksaan berlangsung di dua lokasi, yaitu Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Polres Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Di Gedung KPK, saksi yang diperiksa antara lain pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Ferry Ernez Parera, Kepala BKAD Haryadi, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin. Selain itu, ada juga pihak swasta, seperti Sutarman dari PT Inti Bara Perdana dan Tjandra Teresna Widjaja dari PT Kusuma Raya Utama.

Sementara itu, di Polres Bengkulu, pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat dari berbagai instansi daerah, termasuk Sekretaris Dinas Kominfo Adha Risman, Staf Ahli Gubernur Bidang SDM Zahir Man Aidi, serta sejumlah pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga seperti Julian Wijaya dan Samsir.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka. Rohidin diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya dari 2018 hingga 2024. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengumpulan dana dari berbagai instansi pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Rohidin, bersama dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah alias Anca, secara sistematis meminta setoran dari sejumlah kepala dinas dan pejabat lainnya. Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk membiayai kampanye politik dan kepentingan pribadi lainnya. Praktik ini berlangsung selama beberapa tahun, menciptakan budaya korupsi yang merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan di Bengkulu.

Sejak penetapan status tersangka pada Desember 2024, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pada 2 dan 3 Desember 2024, sebanyak 18 pejabat eselon diperiksa sebagai saksi untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai instansi, mulai dari Biro Umum, Badan Pendapatan Daerah, hingga Dinas Pendidikan.

KPK memeriksa total 17 saksi untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News