Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sekda Bekasi dan PT Kota Bitang
jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati dan staf PT Hanaferi Sentosa, sekaligus PT Kota Bintang Rayatri Ingchelio alias Ince, Jumat (4/2).
Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK juga memanggil Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto, Lurah Jaka Mulya Bahrudin, Lurah Bojong Menteng Hasan Sumalawat, dan staf PT Hanaferi Sentosa Fran Culio.
Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Adapun KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
Sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. Sekda Bekasi kini dipanggil KPK.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada