Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sekda Bekasi dan PT Kota Bitang

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati dan staf PT Hanaferi Sentosa, sekaligus PT Kota Bintang Rayatri Ingchelio alias Ince, Jumat (4/2).
Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK juga memanggil Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto, Lurah Jaka Mulya Bahrudin, Lurah Bojong Menteng Hasan Sumalawat, dan staf PT Hanaferi Sentosa Fran Culio.
Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Adapun KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
Sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. Sekda Bekasi kini dipanggil KPK.
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku