Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Periksa Edy Hermantoro
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Komisaris di BUMN bidang energi A. Edy Hermantoro, Jumat (27/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun anggaran 2011-2021.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para pihak itu.
Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Karen sekaligus menahan yang bersangkutan pada Selasa (19/9).
Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun anggaran 2011-2021.
Perbuatan Karen tersebut diduga telah merugikan negara USD 140 atau setara Rp2,1 triliun. (Tan/JPNN)
Eks Komisaris di BUMN bidang energi A. Edy Hermantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19