Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Periksa Edy Hermantoro

Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Periksa Edy Hermantoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Komisaris di BUMN bidang energi A. Edy Hermantoro, Jumat (27/10). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Komisaris di BUMN bidang energi A. Edy Hermantoro, Jumat (27/10).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun anggaran 2011-2021.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para pihak itu.

Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Karen sekaligus menahan yang bersangkutan pada Selasa (19/9).

Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun anggaran 2011-2021.

Perbuatan Karen tersebut diduga telah merugikan negara USD 140 atau setara Rp2,1 triliun. (Tan/JPNN)


Eks Komisaris di BUMN bidang energi A. Edy Hermantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News