Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian ESDM dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada Kamis (19/9).
Mereka ialah Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono, VP Strategic Management and Transformation PT PGN Hertyasmawan Eri Firtradi, Department Head Payment Treasury Division PT PGN Septiawan Sudarmadi, dan Komisaris PT PGN pada 2017 Hendrika Nora Osloi Sinaga.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AC, HEF, DY, SS, dan HNOS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua