Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian ESDM dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada Kamis (19/9).
Mereka ialah Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono, VP Strategic Management and Transformation PT PGN Hertyasmawan Eri Firtradi, Department Head Payment Treasury Division PT PGN Septiawan Sudarmadi, dan Komisaris PT PGN pada 2017 Hendrika Nora Osloi Sinaga.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AC, HEF, DY, SS, dan HNOS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif