Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Miryam dan Petinggi Hutama Karya
Rabu, 04 Januari 2023 – 14:18 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya Is Herdrisa Hendrayogi pada Rabu (4/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Eksekusi dilaksanakan seusai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap.
Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan. Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. (Tan/jpnn)
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan