Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Saksi dari Waskita Karya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero) Wijaya Wardaha pada Kamis (5/1).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menggunakan anggaran Kemendagri pada 2011.
Wijaya akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 3 November 2022.
Eksekusi dilaksanakan seusai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap.
Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan.
Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. (Tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero) Wijaya Wardaha akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi