Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama BPR Jepara Mulyaji pada Senin (25/11).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
Selain Mulyaji, KPK juga memanggil Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Jepara Hery Yuliyanto, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al Asy'ari alias Ibra, eks Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Sekretariat Daerah Pemkab Jepara Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi, serta Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang Jl Dr Sutomo 19 Barusari Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK pada 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Lembaga antirasuah menaksir dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha 2022 sampai 2024 mencapai Rp220 miliar. Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini