Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Pejabat BNPB

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Pejabat BNPB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Jubir KPK Ali Fikri saat penetapan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka, Rabu (22/9/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi pada Kamis (7/10) hari ini.

Prasinta sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Pejabat BNPB itu diharapkan kooperatif menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sebab, keterangan Prasinta dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta pada September 2021.

Dari permintaan itu, Pemkab Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar, plus hibah dana siap pakai sebesar Rp 12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.

KPK bakal periksa pejabat BNPB dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News