Usut Kasus Korupsi Pengadaan Bawang Merah, KPK Periksa Sejumlah PNS

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Bawang Merah, KPK Periksa Sejumlah PNS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov NTT, Rabu (15/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov NTT, Rabu (15/3).

Mereka ialah tiga PNS Maria I.R. Manek, Agustinus Klau Atok, dan Yahya. Selain itu, KPK juga memanggil Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Dosen Politeknik Pertanian Kupang Laurensius Lehar.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidiki kasus dugaan rasuah pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, NTT.

“Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, NTT,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Namun, lembaga antirasuah masih merahasiakan identitas para terduga pelakunya.

“Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya,” kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News