Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Periksa Pihak PT Mega Guna Ganda

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Periksa Pihak PT Mega Guna Ganda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga karyawan PT. Mega Guna Ganda Semesta pada Kamis (25/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga karyawan PT. Mega Guna Ganda Semesta pada Kamis (25/7).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Karyawan itu ialah Wawan Sukmana, Joenoedi, dan Esti Septana Sari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pada 2019, KPK mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan empat kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat PPK Bea Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News