Usut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Periksa Kadiv PTPN XI Bambang Tri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Revitalisasi PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI R. Bambang Tri Anggono pada Kamis (27/7).
Bambang Tri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/7).
KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
Penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut. (tan/jpnn)
Bambang Tri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PTPN Group Bagikan Sembako untuk Ribuan Pemudik
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!