Usut Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PKB

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim pada Rabu (27/9).
Luqman dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil dua PNS, yaitu Rinto Sugito dan Irwan Arifiyanto.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik KPK terhadap tiga saksi itu.
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia, dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Luqman Hakim dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo