Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Jakarta, KPK Periksa 3 Anggota DPRD DKI

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Jakarta, KPK Periksa 3 Anggota DPRD DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.

Mereka yang dipanggil ualah Achmad Zairofi, Muhammad Sangaji, dan Hj. Yusriah Dzinnun.

KPK juga memanggil Lulu Mawaddah selaku staf anggota DPRD DKI 2014-2019 Hj. Yusriah Dzinnun.

Keempat saksi itu dipanggil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang dianggarkan Pemprov DKI Jakarta pada 2018-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/3).

Selain empat saksi itu, KPK juga memanggil Dokter Gigi Nurina Mira Wati.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik KPK kepada para saksi.

Yang pasti, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta. Kali ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada Perumda Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang dianggarkan Pemprov DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News