Usut Kasus Korupsi Pengolahan Logam PT Antam, KPK Periksa Carry F Mumbunan

Usut Kasus Korupsi Pengolahan Logam PT Antam, KPK Periksa Carry F Mumbunan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Human Resources Manager (HRM) Division Head PT Antam pada 2013 Carry F. Mumbunan, Kamis (16/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Human Resources Manager (HRM) Division Head PT Antam pada 2013 Carry F. Mumbunan, Kamis (16/2).

Carry yang kini menjabat sebagai Komisaris di PT. IAA itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT. Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Carry F. Mumbunan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang ingin didalami penyidik kepada eks Direktur Inalum itu.

Namun untuk diketahui, KPK sudah menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang sebagai tersangka.

Dia diduga melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar.

Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT. Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News