Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai

Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
Ilustrasi kasus korupsi merugikan keuangan negara. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANGGAI - Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami dugaan kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi di Kabupaten Banggai.

Polisi mengaku mendapatkan laporan informasi soal dugaan kasus tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Banggai.

"Sementara saksi yang sudah diperiksa 18 orang, terdiri dari camat 15 orang, Kepala BPKAD, kabag tapem dan kabag hukum," kata dia saat dihubungi lewat pesan singkat, Jakarta, Rabu (22/1).

Dari informasi dihimpun, penyidik meminta klarifikasi dari camat di Pemkab Banggai kaitan dengan dokumen-dokumen Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Kepala Daerah, RKA masing-masing kecamatan, RAB, serta risalah rapat penyampaian nota keuangan, serta dokumen terkait APBD dan DPA tahun anggaran 2024.

Dia menyebutkan penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti kaitan dugaan kasus korupsi tersebut. Kasus ini ditangani serius oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng.

"Pengumpulan data yang dimaksud termasuk meminta klarifikasi atau keterangan beberapa saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," ujar dia.

Dia menyebut belum ada tersangka dalam kasus ini. Pihaknya pun masih bekerja agar kasus tersebut bisa terang benderang dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banggai terkait kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News