Usut Kasus Korupsi Program Andalan Anies Baswedan, KPK Periksa eks Dirut Telkom Arwin Rasyid

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Arwin Rasyid pada Senin (14/8).
Arwin Rasyid diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Pulo Gebang, Jakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Arwin, KPK juga memanggil Senior Manajer Divisi Umum adan SDM PP Sarana Jaya Yadi Robby, Sekretaris Dewan Pengawas PD. Sarana Jaya pada 2019 Hasreiza, Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah, dan Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan Ucu Samsul Arifin.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi tersebut.
Yang pasti, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019.
Penyidik KPK mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi.
Mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Arwin Rasyid diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Pulo Gebang, Jakarta.
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana